Syarat dan Ketentuan Umum Jasa Rakit

  1. Jasa rakit hanya tersedia pada produk flatpack (belum terakit) pilihan yang telah ditentukan oleh masing-masing penjual/merchant partner Dekoruma.
  2. Pelanggan hanya dapat memesan Jasa Rakit atas produk yang memiliki fitur add on “beli jasa rakit” pada halaman detail produk.
  3. Biaya perakitan adalah Rp 170.000,- / produk.*)
  4. Perakitan dapat dilakukan pada hari Senin-Minggu, kecuali Hari Libur Nasional.
  5. Partner Jasa Rakit Dekoruma baru melayani pemesanan di wilayah:
Pulau Jawa
Pulau Bali
JABODETABEKKota Denpasar
Kota Bandung
Kota Surabaya
Kota Semarang
Kota Sidoardjo
Kab. Sidoardjo
Kota Malang

*) biaya jasa rakit dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan

Pelaksanaan Jasa Rakit

  1. Pelanggan dapat memilih jadwal perakitan yang tersedia sesuai dengan estimasi pesanan diterima saat melakukan pemesanan Jasa Rakit di sistem Dekoruma.
  2. Perubahan jadwal perakitan dapat dilakukan pada halaman detail pesanan di Aplikasi Dekoruma dalam kurun waktu dua (dua) hari kerja setelah pemesanan Jasa Rakit. 
  3. Jadwal perakitan tercepat dapat dilaksanakan pada H+2 hari kerja dan selambat-lambatnya H+10 hari kalender dari estimasi pesanan diterima. 
  4. Teknisi Jasa Rakit akan melakukan konfirmasi kunjungan melalui Whatsapp selambat-lambatnya pada hari pelaksanaan jasa rakit.
  5. Teknisi Jasa Rakit dapat menunggu di lokasi pelanggan apabila adanya kendala atau keterlambatan dimulainya perakitannya selama-lamanya 60 menit.
  6. Apabila pelanggan tidak berada di lokasi perakitan pada jadwal yang telah disepakati dan diinformasikan sebelumnya, maka Jasa Rakit dianggap telah dilaksanakan tanpa ada proses pengembalian dana kepada pelanggan ataupun penjadwalan ulang perakitan.
  7. Tim jasa rakit hanya melakukan perakitan atas produk yang tercantum pada Surat Perintah Kerja (SPK) dengan durasi proses perakitan adalah 2 (dua) jam untuk setiap produknya.
  8. Pelanggan dapat memeriksa Surat Perintah Kerja (SPK) dan wajib mendokumentasikan SPK terkait pada akhir sesi perakitan sebagai salah satu syarat pengajuan klaim jika terdapat kendala pada proses perakitan maupun produk yang dirakit.
  9. Pelanggan wajib mendampingi tim jasa rakit selama proses perakitan produk sekaligus memastikan produk yang dikeluarkan dari kemasan adalah produk yang sesuai, lengkap, utuh, dan dalam keadaan baik sebelum proses perakitan dimulai.
  10. Pelanggan tetap wajib melakukan dokumentasi berupa video saat proses membuka kemasan produk (unboxing).
  11. Tidak disarankan proses perakitan dilakukan di dalam ruangan yang bersifat pribadi dan/atau menyimpan benda atau barang berharga seperti uang dan perhiasan. Kehilangan material dalam bentuk apapun bukan merupakan tanggung jawab Partner Jasa Rakit Dekoruma maupun Dekoruma itu sendiri.
  12. Pelanggan tidak diperkenankan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) dan dapat memberikan catatan di dalamnya jika terdapat kendala pada produk atau ketidaksesuaian/kecacatan produk dengan deskripsi/spesifikasi produk pada info detail produk di marketplace agar dapat diinvestigasi lebih lanjut oleh tim Dekoruma.

Perubahan Jadwal atau Pembatalan Jasa Rakit

  1. Pelanggan hanya dapat mengajukan perubahan jadwal jasa rakit kepada Customer Service Dekoruma maksimal H-2 sebelum hari perakitan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
  2. Pelanggan tidak dapat mengajukan permohonan pembatalan pesanan Jasa Rakit.
  3. Apabila terjadi kedaruratan atau force majeure yang dialami pelanggan sehingga proses perakitan tidak dapat dilakukan, maka selambat-lambatnya pelanggan wajib membuat laporan kepada Customer Service Dekoruma pada hari yang sama dengan pelaksanaan perakitan.
  4. Pelanggan hanya dapat merubah jadwal pelaksanaan jasa rakit selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah produk diterima oleh pelanggan.
  5. Segala bentuk kelalaian pelanggan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya perakitan, maka tidak ada proses pengembalian dana kepada pelanggan ataupun penjadwalan ulang perakitan.

Pelaporan Kendala

  1. Pelanggan dapat membuat laporan kendala atas proses perakitan maupun produk dengan melampirkan dokumen di bawah ini :
    • Video Unboxing dan/atau Video Detail Kendala
    • Foto Detail/Close-Up Bagian Terkendala
    • Foto Keseluruhan Produk
    • Foto Kemasan Produk Semua Sisi
    • Foto Label Pengiriman
    • Foto Surat Perintah Kerja (SPK) yang belum ditandatangani dan dilengkapi dengan catatan kendala pada produk
    • Foto Bagian Terkendala pada Buku/Lampiran Instruksi Perakitan
  2. Apabila terbukti terdapat ketidaksesuaian/kecacatan produk dengan deskripsi/spesifikasi produk pada info detail produk di marketplace maupun kendala pada proses perakitan akibat kesalahan Teknisi Jasa Rakit, pelanggan berhak atas penjadwalan kembali Jasa Rakit tanpa dikenai biaya tambahan.
  3. Catatan atas kendala pada produk yang dirakit wajib didokumentasikan pada Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibantu oleh Teknisi Jasa Rakit sehingga proses perakitan dapat dibatalkan.
  4. Khusus laporan atas kerusakan produk oleh Teknisi Jasa Rakit, pelanggan dapat menghubungi Customer service Dekoruma untuk melaporkan kendala yang dialami dalam waktu 1 x 24 jam setelah proses perakitan dilaksanakan.
  5. Garansi produk 14 hari produk diterima dalam keadaan baik dan lengkap hanya dapat diproses oleh Dekoruma jika Surat Perintah Kerja (SPK) belum ditandatangani oleh pelanggan.



Info : Aplikasi Dekoruma sudah dapat diunduh di Playstore maupun Appstore. Pelanggan bisa mendapatkan voucher spesial hanya dengan transaksi di aplikasi.