1. Definisi

  1. "Website Dekoruma" adalah situs web www.dekoruma.com yang merupakan suatu marketplace untuk mempertemukan penjual dan pembeli Barang dan/atau Jasa (masing-masing "Barang" dan "Jasa" sebagaimana didefinisikan di bawah ini). 

  2. "Dekoruma" adalah suatu perseroan terbatas yang mengelola Website Dekoruma dan berperan sebagai penyedia fasilitas untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak yang menjual Barang dan/atau Jasa melalui Website Dekoruma selaku pelaksana Proyek (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

  3. "Klien" adalah customer Dekoruma yang telah melakukan pendaftaran untuk membeli Barang dan/atau Jasa yang dijual melalui Website Dekoruma untuk proyek interior.

  4. "Mitra" adalah satu, beberapa atau keseluruhan pihak yang menjual Barang dan/atau Jasa kepada Klien melalui Website Dekoruma. 

  5. "Desainer" adalah Mitra yang menjual jasa desain kepada Klien.

  6. "Proyek" adalah proyek interior yang meliputi keseluruhan ruang lingkup pekerjaan pengadaan Barang dan/atau Jasa oleh Mitra untuk Klien.

  7. "Barang" adalah barang yang dijual kepada Klien yang terdiri dari barang yang proses desain dan pembuatannya disesuaikan dengan permintaan Klien (barang custom/custom item) dan barang dalam keadaan siap pakai dan tidak dapat dimodifikasi sesuai permintaan Klien (barang langsung beli/loose item).

  8. "Jasa" adalah jasa yang dijual oleh Mitra, termasuk Desainer, kepada Klien yang terdiri dari jasa desain, produksi dan instalasi. 

  9. "Bill of Quantity" yang selanjutnya disingkat menjadi "BoQ" adalah dokumen elektronik berisi rincian dan nilai Barang dan/atau Jasa untuk Proyek.

  10. "Variation Order" adalah bagian dari BoQ yang merupakan penambahan atau pengurangan nilai karena adanya perubahan terhadap Barang dan/atau Jasa yang dilakukan ketika Proyek sudah berjalan dan tetap dapat selesai mengikuti estimasi waktu pengerjaan yang sedang berlangsung. 

  11. "Project Extension" adalah proyek penambahan dari Proyek yang sudah berjalan dimana proyek tersebut memiliki masa penyelesaian berbeda dari Proyek yang sudah berjalan karena adanya penambahan Barang dan/atau Jasa namun pada pelaksanaannya akan memerlukan tambahan estimasi waktu pengerjaan yang sedang berlangsung.

  12. "BAST" adalah berita acara serah terima atas Proyek.

  13. "Garansi Pemeliharaan" adalah garansi dimana Mitra dan Dekoruma bertanggung jawab terhadap perbaikan apabila terjadi kerusakan barang custom/custom item dan/atau hasil pekerjaan sipil yang dilakukan oleh Mitra sesuai dengan BoQ yang disebabkan oleh kualitas dan bukan oleh kesalahan penggunaan.

  14. "Garansi Hardware" adalah garansi dimana Dekoruma bertanggung jawab terhadap Barang bergaransi sesuai dengan BoQ.

  15. "Informasi" adalah data, keterangan, pernyataan dan/atau dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada identitas diri Klien dan data lainnya dari Klien sebagaimana dapat diminta dan apabila dipandang perlu oleh Dekoruma untuk pelaksanaan Proyek.    

  16. "Hari Kerja" adalah seluruh hari selain hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau hari lain yang telah diinformasikan oleh Dekoruma kepada Klien.

  17. "PKS Dekoruma dan Klien" adalah perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Dekoruma dan Klien sehubungan dengan pelaksanaan Proyek.



2. Pendaftaran Proyek

  • Klien bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh Informasi yang diberikan kepada Dekoruma untuk pelaksanaan Proyek, termasuk namun tidak terbatas pada Informasi yang diberikan oleh Klien pada saat melakukan pendaftaran Proyek melalui Website Dekoruma.

  • Klien menyatakan dan menjamin bahwa seluruh Informasi yang diberikan oleh Klien sebagaimana dimaksud dalam butir 2a di atas: 

  • Telah sepenuhnya dipahami dan disetujui oleh Klien maupun pihak yang memiliki kepentingan atas Informasi yang diberikan kepada Dekoruma tersebut; dan 
  • Merupakan Informasi yang benar, akurat, sesuai keadaan yang sebenarnya serta tidak menyesatkan dalam bentuk apapun.
  1. Dekoruma berhak melakukan verifikasi atas setiap Informasi yang diberikan oleh Klien untuk Pelaksanaan Proyek.

  2. Dekoruma akan menghubungi Klien setelah Klien melakukan pendaftaran Proyek melalui Website Dekoruma. Apabila Klien tidak memberikan tanggapan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal Klien melakukan pendaftaran Proyek, maka Dekoruma berhak membatalkan pendaftaran Proyek tersebut secara sepihak.



3. Tahap Desain

  • Untuk memulai tahap desain, Klien wajib melakukan pembayaran booking fee sesuai dengan tarif yang berlaku pada saat pembayaran booking fee tersebut dilakukan.

  • Klien yang telah melakukan pembayaran booking fee sebagaimana dimaksud dalam butir 3a di atas berhak mendapatkan desain atas Proyek beserta BoQ untuk desain tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal yang lebih akhir antara:

  • Pembayaran booking fee diterima Dekoruma;
  • Tanggal Klien menyampaikan permintaan desain kepada Desainer; atau
  • Tanggal terakhir Desainer melakukan kunjungan (site visit) ke lokasi Proyek apabila booking fee dilakukan di Dekoruma Experience Centre.
  1. Klien dapat mengajukan pembaharuan desain sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali, tidak terhitung revisi yang dilakukan karena kesalahan dan/atau ketidaksesuaian hasil desain dengan permintaan Klien.

  2. Untuk setiap pembaharuan desain yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam butir 3c di atas, Klien berhak mendapatkan hasil desain beserta BoQ untuk desain tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak pembaharuan diajukan kepada Desainer.

  3. Dekoruma berhak meminta biaya tambahan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per revisi atas pembaharuan desain apabila revisi sudah melewati 2 (dua) kali.

  4. Apabila revisi atas pembaharuan desain yang diajukan menyebabkan nilai keseluruhan BoQ menjadi lebih kecil dari Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), maka nilai keseluruhan BoQ yang dihitung adalah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), kecuali ditentukan lain oleh Dekoruma.

  5. Dekoruma wajib memberitahukan Klien apabila terdapat keterlambatan dalam proses desain.

  6. Apabila hasil desain telah sesuai, maka Desainer akan memberikan sample material dan meminta persetujuan kepada Klien atas material yang akan digunakan untuk pembuatan gambar kerja.




4. Tahap Pra-produksi dan Produksi

  • Dekoruma dan/atau Mitra akan melakukan kunjungan dan pengukuran di lokasi Proyek atau technical visit selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal pembuatan gambar kerja selesai, dan Klien wajib memberikan konfirmasi atas jadwal technical visit tersebut. 

  • Untuk memulai tahap produksi, Klien wajib:

  • Menyetujui BoQ dan gambar kerja melalui Website Dekoruma;
  • Memasukkan data identitas diri, serta membaca dan menyetujui PKS Dekoruma dan Klien melalui Website Dekoruma; dan
  • Melakukan pembayaran down payment berdasarkan BoQ yang telah disepakati.
  • Klien wajib memberikan akses atau fasilitas kepada Dekoruma dan Mitra untuk melakukan kunjungan, pengukuran dan pekerjaan di lokasi Proyek sesuai jadwal yang disepakati, menyiapkan lokasi Proyek agar layak untuk pelaksanaan Proyek, termasuk namun tidak terbatas mengurus semua perizinan yang diperlukan, menanggung dan membayar segala biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan perizinan tersebut, serta biaya-biaya lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Proyek sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku pada lokasi Proyek ataupun dari building/cluster management.

  • Apabila dalam pelaksanaan Proyek terdapat perubahan terhadap Barang dan/atau Jasa dari BoQ yang telah disepakati, maka segala perubahan tersebut akan dituangkan dalam Variation Order atau Project Extension yang ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana ditetapkan oleh Dekoruma.

  • Ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan Proyek oleh Mitra tidak berlaku apabila keterlambatan waktu pelaksanaan Proyek terjadi karena Klien tidak memenuhi kewajibannya.




5. Tahap Instalasi

  1. Untuk memulai tahap instalasi, Klien wajib melakukan pembayaran pelunasan atas nilai keseluruhan BoQ dikurangi jumlah booking fee dan down payment.

  2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan Klien belum melakukan pembayaran pelunasan sebagaimana dimaksud dalam butir 5a di atas, maka Klien akan dikenakan biaya tambahan sewa gudang untuk menyimpan Barang yang belum dapat dikirim ke lokasi Proyek (holding cost).

  3. Klien bertanggung jawab terhadap semua barang pribadi milik Klien. Segala bentuk kehilangan dan/atau kerusakan atas barang pribadi milik Klien, selain yang berhubungan dengan proses instalasi di lokasi Proyek, bukan merupakan tanggung jawab Dekoruma dan Mitra. 

  4. Pelaksanaan Proyek dinyatakan telah selesai apabila Barang dan/atau Jasa yang tercantum dalam BoQ telah diserahkan kepada Klien dan dituangkan dalam BAST yang telah ditandatangani oleh Dekoruma dan Klien.


6. Garansi

  1. Ketentuan mengenai Garansi Pemeliharaan dan Garansi Hardware adalah sebagai berikut: 


Nama Garansi

Masa Garansi

Ketentuan Garansi

Garansi Pemeliharaan

30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal BAST ditandatangani oleh Dekoruma dan Klien.

https://www.dekoruma.com/artikel/90850/aturan-garansi-proyek-interior-design-and-build-dekoruma

Garansi Hardware

2 (dua) tahun (730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender) sejak tanggal BAST ditandatangani oleh Dekoruma dan Klien.

https://www.dekoruma.com/artikel/90850/aturan-garansi-proyek-interior-design-and-build-dekoruma


  1. Garansi Pemeliharaan tidak meliputi barang langsung beli/loose item yang ketentuan mengenai garansinya mengikuti kebijakan marketplace sebagaimana tercantum dalam Website Dekoruma, yaitu mengacu pada https://dekoruma.freshdesk.com/support/solutions/articles/17000111704-perlindungan-produk-retail.



6. Pembayaran dan Pembatalan/Penghentian Proyek

  1. Segala pembayaran yang terkait dengan Proyek hanya dapat dilakukan melalui Dekoruma dan/atau penyedia jasa keuangan yang telah bermitra dengan Dekoruma sesuai dengan metode yang ditentukan oleh Dekoruma dari waktu ke waktu atau dengan metode pembayaran lainnya yang disepakati sebelumnya oleh Dekoruma dan Klien khusus untuk pembayaran Variation Order.

  2. Dekoruma tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi apabila Klien tidak mengikuti petunjuk yang telah ditentukan oleh Dekoruma, termasuk namun tidak terbatas pada petunjuk mengenai metode pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 7a di atas, baik yang dilakukan oleh Klien secara sengaja maupun tidak sengaja.

  3. Dekoruma berhak melakukan pembatalan/penghentian pelaksanaan Proyek secara sepihak tanpa berkewajiban untuk mengembalikan booking fee dan/atau down payment dan/atau memberikan Barang atau ganti rugi apapun kepada Klien, apabila:

    1. Klien melanggar ketentuan butir 2 Syarat dan Ketentuan ini; 

    2. Klien tidak melakukan pembayaran berdasarkan jangka waktu yang telah ditentukan; dan/atau

    3. Klien tidak memberikan konfirmasi mengenai kelanjutan atau penundaan pelaksanaan Proyek berdasarkan jangka waktu yang telah ditentukan.




8. Keadaan Kahar

  1. Keadaan kahar atau keadaan memaksa adalah suatu peristiwa atau keadaan yang terjadi di luar kehendak dan kekuasaan Dekoruma dan Klien yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini dan mengakibatkan masing-masing pihak tersebut terlambat atau tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini yang termasuk namun tidak terbatas pada peristiwa gempa bumi, angin ribut, badai, banjir, letusan gunung berapi, longsor, wabah seperti epidemi dan/atau pandemi, kebakaran, kerusuhan, demonstrasi, peperangan (baik yang dinyatakan atau tidak), invasi bersenjata (armed invasion), revolusi, blokade, pemberontakan, serangan, pemogokan, perubahan peraturan perundang-undangan atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai "Keadaan Kahar").

  2. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, maka pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Apabila pihak yang mengalami Keadaan Kahar tidak atau terlambat memberikan pemberitahuan kepada pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir ini, maka Keadaan Kahar tersebut dianggap tidak pernah terjadi.     

  3. Segala permasalahan yang timbul akibat terjadinya Keadaan Kahar akan diselesaikan oleh Dekoruma dan Klien secara musyawarah untuk mufakat.




9. Hak atas Kekayaan Intelektual, Kerahasiaan Informasi dan Publikasi

  1. Hak atas Kekayaan Intelektual berupa hasil desain sehubungan dengan Proyek adalah milik Dekoruma sampai dengan BAST ditandatangani oleh Dekoruma dan Klien.

  2. Dekoruma dan Mitra wajib menjaga kerahasiaan Informasi dan tidak diperkenankan untuk memberikan atau mengungkapkan Informasi kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan Proyek, kecuali pemberian atau pengungkapan tersebut wajib dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, perintah resmi dari pengadilan dan/atau lembaga pemerintah pusat atau daerah yang berwenang yang mewajibkan Informasi tersebut untuk diberikan atau diungkapkan.

  3. Dekoruma dan/atau Mitra, atas persetujuan Klien, berhak untuk mempublikasikan hasil Proyek untuk kepentingan pemasaran.



10. Lain-Lain

  1. Klien menyatakan dan menjamin bahwa Klien memiliki kewenangan untuk menyetujui dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini.

  2. Syarat dan Ketentuan ini, serta dokumen atau lampiran yang lahir atas dasar pelaksanaan PKS Dekoruma dan Klien merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari PKS Dekoruma dan Klien. 

  3. Dekoruma berhak melakukan perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu, dan Klien dengan ini menyatakan bersedia untuk tunduk pada perubahan tersebut setelah mendapatkan pemberitahuan yang wajar dari Dekoruma.

  4. Setiap perselisihan yang terjadi antara Dekoruma dan Klien yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

  5. Dalam hal perselisihan terjadi antara Klien dan Mitra, maka Dekoruma bertindak sebagai penengah dalam perselisihan tersebut dan berhak memberikan keputusan akhir.