PERJANJIAN KERJA SAMA
Perjanjian Kerja Sama ini (selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian") ditandatangani oleh: (i) PT Dekoruma Inovasi Lestari, suatu perseroan terbatas yang mengelola situs web www.dekoruma.com, yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat dan beralamat di Jl. Srengseng Raya No. 11A, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan (selanjutnya disebut sebagai "Dekoruma"); dan (ii) customer Dekoruma yang telah melakukan pendaftaran untuk membeli barang dan/atau jasa yang dijual melalui situs web www.dekoruma.com untuk proyek interior (selanjutnya disebut sebagai "Klien").
Dekoruma dan Klien untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak", dan masing-masing disebut sebagai "Pihak".
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa Para Pihak bermaksud untuk melakukan kerja sama sehubungan dengan pelaksanaan proyek interior untuk Klien berdasarkan nomor proyek Klien yang terdaftar pada situs web www.dekoruma.com, dimana Dekoruma berperan sebagai penyedia fasilitas untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak yang menjual barang dan/atau jasa melalui situs web www.dekoruma.com selaku pelaksana proyek interior tersebut.
Berdasarkan hal sebagaimana diuraikan di atas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk menandatangani Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
DEFINISI
"Website Dekoruma" adalah situs web www.dekoruma.com yang merupakan suatu marketplace untuk mempertemukan penjual dan pembeli Barang dan/atau Jasa (masing-masing "Barang" dan "Jasa" sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
"Mitra" adalah satu, beberapa atau keseluruhan pihak yang menjual Barang dan/atau Jasa kepada Klien melalui Website Dekoruma.
"Desainer" adalah Mitra yang menjual jasa Desain (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) kepada Klien.
"Proyek" adalah proyek interior yang meliputi keseluruhan ruang lingkup pekerjaan pengadaan Barang dan/atau Jasa oleh Mitra untuk Klien.
"Barang" adalah barang yang dijual kepada Klien yang terdiri dari Barang Custom dan/atau Barang Langsung Beli (masing-masing "Barang Custom" dan "Barang Langsung Beli" sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
"Barang Custom" atau "Custom Item" adalah barang yang proses desain dan pembuatannya disesuaikan dengan permintaan Klien.
"Barang Langsung Beli" atau "Loose Item" adalah barang dalam keadaan siap pakai dan tidak dapat dimodifikasi sesuai permintaan Klien.
"Jasa" adalah jasa yang dijual oleh Mitra, termasuk Desainer, kepada Klien yang terdiri dari jasa Desain, Produksi dan Instalasi (masing-masing "Desain", "Produksi" dan "Instalasi" sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
"Desain" adalah pengembangan konseptual perencanaan ruang interior yang mencakup area plafon, area dinding, area lantai, furnitur (Custom Item/Loose Item), elektronik, listrik, bidang jendela, perlengkapan penunjang ruangan dan dekorasi penunjang.
"Produksi" adalah pembuatan Barang Custom oleh Mitra sesuai dengan BoQ (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
"Instalasi" adalah pemasangan Barang oleh Mitra di lokasi Proyek sesuai dengan BoQ.
"Booking Fee" adalah pembayaran tanda jadi untuk dimulainya proses Desain dan sebagai deposit Proyek yang akan memotong jumlah pembayaran Klien pada tahap pelunasan.
"Down Payment" adalah pembayaran sejumlah 50% (lima puluh persen) dari nilai keseluruhan BoQ.
"Holding Cost" adalah biaya tambahan sewa gudang untuk menyimpan Barang yang belum dapat dikirim ke lokasi Proyek.
"Biaya Lainnya" adalah biaya yang berasal dari pihak ketiga termasuk namun tidak terbatas pada biaya yang dikenakan oleh building management atau cluster management yang mencakup biaya izin renovasi, dana deposit, biaya pembuangan sampah, biaya keamanan, dan biaya lainnya yang menjadi tanggungan Klien.
"Bill of Quantity" yang selanjutnya disingkat menjadi "BoQ" adalah dokumen elektronik berisi rincian dan nilai Barang dan/atau Jasa untuk Proyek.
"Variation Order" adalah bagian dari BoQ yang merupakan penambahan atau pengurangan nilai karena adanya perubahan terhadap Barang dan/atau Jasa yang dilakukan ketika Proyek sudah berjalan dan tetap dapat selesai mengikuti estimasi waktu pengerjaan yang sedang berlangsung.
"Project Extension" adalah proyek penambahan dari Proyek yang sudah berjalan dimana proyek tersebut memiliki masa penyelesaian berbeda dari Proyek yang sudah berjalan karena adanya penambahan Barang dan/atau Jasa namun pada pelaksanaannya akan memerlukan tambahan estimasi waktu pengerjaan yang sedang berlangsung.
"Form Checklist Project" adalah daftar hasil pengecekan lokasi Proyek termasuk didalamnya kondisi ruangan dan/atau barang-barang yang berada di lokasi tersebut.
"Form Material Approval" adalah daftar persetujuan atas finishing material custom furniture yang disetujui oleh Klien untuk pelaksanaan Proyek.
"BAST" adalah berita acara serah terima atas Proyek.
"Garansi Pemeliharaan" adalah garansi dimana Mitra dan Dekoruma bertanggung jawab terhadap perbaikan apabila terjadi kerusakan Barang Custom dan/atau hasil pekerjaan sipil yang dilakukan oleh Mitra sesuai dengan BoQ yang disebabkan oleh kualitas dan bukan oleh kesalahan penggunaan.
"Garansi Hardware" adalah garansi dimana Dekoruma bertanggung jawab terhadap Barang bergaransi sesuai dengan BoQ.
"Hari Kerja" adalah seluruh hari selain hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau hari lain yang telah diinformasikan oleh Dekoruma kepada Klien.
"Syarat dan Ketentuan" adalah syarat dan ketentuan sehubungan dengan proyek interior yang didaftarkan melalui Website Dekoruma.
PASAL 2
RUANG LINGKUP PROYEK
Klien melakukan pembelian Barang dan/atau Jasa dari Mitra dengan nilai yang telah disepakati dalam BoQ.
Apabila dalam pelaksanaan Proyek terdapat perubahan terhadap Barang dan/atau Jasa dari BoQ yang telah disepakati, maka segala perubahan tersebut termasuk lampiran-lampirannya akan dituangkan dalam Variation Order atau Project Extension yang ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana diatur dalam ayat (3) dan ayat (4) pasal ini untuk dilaksanakan pada lokasi Proyek yang didaftarkan oleh Klien.
Kriteria dari Variation Order adalah sebagai berikut:
Memiliki nilai penyesuaian maksimum Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
Tidak menambah estimasi waktu pelaksanaan Proyek yang telah ditentukan.
Apabila kriteria dari Variation Order sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini tidak terpenuhi, maka perubahan terhadap Barang dan/atau Jasa akan dikategorikan menjadi Project Extension yang akan dituangkan dalam suatu perjanjian yang terpisah dari Proyek yang sudah berjalan.
Sehubungan dengan pelaksanaan Proyek, Klien sepenuhnya bertanggung jawab untuk:
Memberikan akses atau fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan Proyek kepada Dekoruma dan Mitra.
Mengurus semua perizinan yang diperlukan untuk pelaksanaan Proyek sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku pada lokasi Proyek ataupun dari building management atau cluster management.
Menanggung dan membayar segala biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan perizinan yang diperlukan untuk pelaksanaan Proyek sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku pada lokasi Proyek ataupun dari building management atau cluster management.
Menanggung dan membayar Biaya Lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Proyek yang menjadi peraturan dan ketentuan yang berlaku pada lokasi Proyek ataupun dari building management atau cluster management.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Dekoruma memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak Dekoruma:
Dekoruma berhak meminta dan mendapatkan informasi yang diperlukan dari Klien untuk pelaksanaan Proyek.
Dekoruma berhak mendapatkan akses atau fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan Proyek termasuk akses ke lokasi Proyek untuk keperluan Mitra melakukan pengukuran, Desain dan Instalasi.
Dekoruma berhak menerima segala pembayaran dari Klien sebagaimana ditentukan berdasarkan Perjanjian ini.
Dekoruma berhak menerima atau menolak permintaan penambahan pekerjaan di luar Perjanjian ini dan BoQ.
Kewajiban Dekoruma:
Dekoruma wajib memberikan informasi kepada Klien secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu terkait pelaksanaan Proyek yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini dan BoQ.
Dekoruma wajib memberikan Garansi Pemeliharaan dan Garansi Hardware sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian ini.
Dekoruma wajib memastikan Mitra untuk melaksanakan dan menyelesaikan Proyek berdasarkan Perjanjian ini dan BoQ.
Dekoruma wajib memberikan informasi kepada Klien dan mendapatkan persetujuan Klien apabila terdapat perubahan nilai keseluruhan BoQ sebelum perubahan tersebut dapat dilakukan.
Dekoruma wajib mempertimbangkan tetapi tidak wajib menyetujui penambahan Barang dan/atau Jasa yang: (i) diajukan di luar Perjanjian ini dan BoQ; atau (ii) diajukan pada saat Proyek sudah melewati jangka waktu Perjanjian ini.
Klien memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak Klien:
Klien berhak menerima Barang dan/atau Jasa sesuai dengan Perjanjian ini dan BoQ yang akan dituangkan dalam BAST.
Klien berhak mendapatkan informasi dari Dekoruma secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu terkait pelaksanaan Proyek yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini dan BoQ.
Klien berhak menerima Garansi Pemeliharaan dan Garansi Hardware sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian ini.
Klien berhak mendapatkan kepastian bahwa Mitra akan melaksanakan dan menyelesaikan Proyek berdasarkan Perjanjian ini dan BoQ.
Klien berhak menerima informasi dari Dekoruma dan memberikan persetujuan kepada Dekoruma apabila terdapat perubahan nilai keseluruhan BoQ sebelum perubahan tersebut dapat dilakukan.
Klien berhak mengajukan penambahan Barang dan/atau Jasa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.
Kewajiban Klien
Klien wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada Dekoruma untuk pelaksanaan Proyek.
Klien wajib memberikan akses atau fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan Proyek kepada Dekoruma dan Mitra berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (5) Perjanjian ini.
Klien wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul apabila pengurusan perizinan dan pembayaran biaya-biaya yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Perjanjian ini tidak dilaksanakan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku pada lokasi Proyek ataupun dari building management atau cluster management.
Klien wajib melakukan segala pembayaran kepada Dekoruma dalam jumlah dan jangka waktu sebagaimana ditentukan berdasarkan Perjanjian ini.
Klien wajib menerima keputusan pembatalan atau penghentian pelaksanaan Proyek, penundaan pengiriman, dan/atau penarikan kembali Barang apabila Klien tidak memenuhi kewajibannya atau melanggar hal-hal sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan dan/atau Perjanjian ini.
Klien wajib menerima keputusan Dekoruma untuk menolak penambahan Barang dan/atau Jasa yang: (i) diajukan di luar Perjanjian ini dan BoQ; atau (ii) diajukan pada saat Proyek sudah melewati jangka waktu Perjanjian ini.
PASAL 4
HAL-HAL YANG DILARANG
Selama jangka waktu Perjanjian ini:
Masing-masing Pihak dilarang untuk bertutur dan berperilaku kasar terhadap Pihak lainnya maupun terhadap Mitra atau pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan Proyek.
Dekoruma dilarang untuk memberikan atau mengungkapkan informasi terkait Klien kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan Proyek, kecuali pemberian atau pengungkapan tersebut wajib dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, perintah resmi dari pengadilan dan/atau lembaga pemerintah pusat atau daerah yang berwenang yang mewajibkan informasi tersebut untuk diberikan atau diungkapkan.
Klien dilarang untuk meminta tambahan pekerjaan kepada Dekoruma, pihak lain yang ditunjuk oleh Dekoruma dan/atau Mitra tanpa melalui mekanisme yang ditentukan oleh Dekoruma atau berdasarkan Perjanjian ini.
Klien dilarang melakukan pembatalan atau penukaran terhadap Barang dan/atau Jasa yang tercantum dalam BoQ yang telah disepakati, kecuali apabila Mitra tidak mampu memenuhi pengadaan Barang dan/atau Jasa sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam BoQ atau terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dengan Barang dan/atau Jasa yang dikirim, dengan ketentuan bahwa:
Pembatalan atau penukaran tersebut telah disepakati bersama oleh Mitra (melalui Dekoruma) dan Klien.
Pembebanan biaya pengiriman pembatalan atau penukaran Barang dan/atau Jasa dibebankan kepada Klien apabila pembatalan atau penukaran tersebut terjadi karena kelalaian Klien.
PASAL 5
JANGKA WAKTU PERJANJIAN DAN PELAKSANAAN PROYEK
Perjanjian ini mulai berlaku pada saat Klien memberikan persetujuannya secara elektronik pada Website Dekoruma dan Klien telah melunasi kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Perjanjian ini.
Jangka waktu standar pelaksanaan Proyek oleh Mitra adalah 40 (empat puluh) Hari Kerja atau sesuai jangka waktu yang disepakati ketika tahap perencanaan Proyek, dimulai sejak berlakunya Perjanjian sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal ini. Jangka waktu pelaksanaan Proyek dapat berubah apabila terdapat hal-hal yang terjadi di luar kendali Dekoruma dan/atau Mitra sehingga menyebabkan perpanjangan waktu pelaksanaan Proyek.
Apabila dalam pelaksanaan Proyek terdapat penambahan Barang dan/atau Jasa yang diajukan oleh Klien, maka penambahan tersebut akan ditentukan oleh Dekoruma menjadi Variation Order atau Project Extension berdasarkan kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) Perjanjian ini sehingga dapat menyebabkan perpanjangan waktu pelaksanaan Proyek.
Kategori Barang dan/atau Jasa berikut ini memerlukan tambahan waktu pelaksanaan di luar jangka waktu standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dan otomatis memperpanjang total estimasi waktu pelaksanaan Proyek:
PASAL 6
PEMBAYARAN
Klien wajib melakukan pembayaran Booking Fee kepada Dekoruma sebelum Desainer memulai proses Desain.
Dekoruma akan menerbitkan tagihan kepada Klien setelah proses Desain selesai dilakukan dan Klien wajib melakukan pembayaran Down Payment dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak tagihan diberikan oleh Dekoruma kepada Klien dan sebelum Mitra melaksanakan pengadaan Barang dan/atau Jasa. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender Klien belum melunasi tagihan tersebut, maka:
Harga dan persediaan Barang pada BoQ dapat berubah sewaktu-waktu.
Jadwal pelaksanaan Proyek dapat berubah dari jadwal yang telah disepakati sebelumnya.
Booking Fee tidak dapat dikembalikan apabila tidak ada permintaan penundaan waktu pelaksanaan Proyek, yaitu maksimal selama 60 (enam puluh) hari kalender.
Klien wajib melakukan pembayaran pelunasan atas nilai keseluruhan BoQ termasuk Variation Order yang telah disepakati pada saat penagihan (apabila ada) dikurangi jumlah Booking Fee dan Down Payment dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak tagihan diberikan oleh Dekoruma kepada Klien dan sebelum Mitra melakukan proses Instalasi. Dekoruma akan menerbitkan tagihan tersebut setelah proses Produksi mencapai 80% (delapan puluh persen) selesai. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender Klien belum melunasi tagihan tersebut, maka:
Klien akan dikenakan Holding Cost sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Perjanjian ini.
Apabila penundaan pembayaran melebihi 60 (enam puluh) hari kalender, maka pelaksanaan Proyek akan dihentikan sepihak oleh Dekoruma dimana pembayaran atas Booking Fee dan Down Payment tidak dapat dikembalikan, dan Barang tidak dapat diberikan kepada Klien karena akan digunakan sebagai pengganti atas seluruh kerugian kepada Mitra dan biaya-biaya terkait lainnya.
Klien wajib melunasi seluruh tagihan sebelum penandatanganan BAST.
Segala pembayaran yang terkait dengan Proyek hanya dapat dilakukan melalui Dekoruma dan/atau penyedia jasa keuangan yang telah bermitra dengan Dekoruma sesuai dengan metode yang ditentukan oleh Dekoruma dari waktu ke waktu atau dengan metode pembayaran lainnya yang disepakati sebelumnya oleh Para Pihak khusus untuk pembayaran Variation Order.
Keterlambatan waktu pelaksanaan Proyek yang disebabkan oleh keterlambatan pembayaran oleh Klien sebagaimana ditentukan berdasarkan Perjanjian ini merupakan hal di luar kendali Dekoruma.
PASAL 7
DESKRIPSI BARANG DAN JASA
Seluruh informasi atau deskripsi mengenai Barang dan/atau Jasa, termasuk namun tidak terbatas pada warna, material, ukuran, fungsi dan garansi (selanjutnya disebut sebagai "Deskripsi Barang dan/atau Jasa") akan tunduk dan mengacu pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Website Dekoruma, BoQ dan Form Material Approval.
PASAL 8
PELAKSANAAN PROYEK
Sebelum pelaksanaan Proyek dimulai, Dekoruma bersama Klien melakukan pemeriksaan kondisi ruangan tempat dimana Proyek akan dilaksanakan beserta semua barang yang berada di dalam ruangan tersebut, dan selanjutnya hasil pemeriksaan dituangkan dalam Form Checklist Project yang ditandatangani oleh Dekoruma dan Klien.
Klien dengan ini memberikan kewenangan kepada Dekoruma untuk:
Melakukan komunikasi dan koordinasi sepenuhnya dengan Mitra sehubungan dengan pelaksanaan Proyek; dan
Menerima Barang dan/atau Jasa yang tercantum dalam BoQ yang dikirimkan oleh Mitra ke lokasi Proyek. Apabila selama pelaksanaan Proyek terdapat pengiriman barang dan/atau jasa dari Klien ke lokasi Proyek di luar Barang dan/atau Jasa yang tercantum dalam BoQ dan Form Checklist Project, maka barang dan/atau jasa tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Klien.
Apabila Dekoruma dan/atau Mitra menjumpai hambatan dalam pelaksanaan Proyek, maka Dekoruma segera memberitahukan hal tersebut kepada Klien untuk mengambil keputusan.
Klien, Dekoruma dan Mitra harus menjaga dengan baik semua barang yang berada di dalam ruangan tempat dimana Proyek dilaksanakan serta menjaga keamanan lokasi selama pelaksanaan Proyek berlangsung.
Klien bertanggung jawab terhadap semua barang pribadi milik Klien. Segala bentuk kehilangan dan/atau kerusakan atas barang pribadi milik Klien, selain yang berhubungan dengan proses Instalasi di lokasi Proyek, bukan merupakan tanggung jawab Dekoruma dan Mitra.
Dekoruma dan Mitra akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Klien atas kerusakan barang pribadi milik Klien sebagai akibat dari kelalaian pada saat proses Instalasi di lokasi Proyek dengan ketentuan sebagai berikut:
Barang pribadi milik Klien yang rusak tersebut akan diperbaiki oleh Dekoruma dan Mitra.
Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak dapat dilakukan oleh Dekoruma dan Mitra sesuai dengan kemampuannya, maka barang pribadi milik Klien yang rusak tersebut akan diganti dengan barang lain dengan nilai yang sewajarnya atau berdasarkan kesepakatan bersama antara Klien, Dekoruma dan Mitra.
Kesepakatan bersama antara Klien, Dekoruma dan Mitra sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) di atas, serta penyelesaian tanggung jawab oleh Dekoruma dan Mitra atas kerusakan barang pribadi milik Klien akan dituangkan dalam suatu berita acara.
Pelaksanaan Proyek dinyatakan telah selesai apabila Barang dan/atau Jasa yang tercantum dalam BoQ telah diserahkan kepada Klien dan dituangkan dalam BAST yang telah ditandatangani oleh Para Pihak.
Apabila Dekoruma dan Mitra telah menjalankan seluruh kewajibannya yang tercantum dalam BoQ dan Form Material Approval sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dengan Klien tetapi Klien menolak untuk menandatangani BAST, maka Dekoruma berhak untuk menyatakan bahwa Proyek telah selesai dengan menginformasikan hal tersebut secara tertulis kepada Klien dengan melampirkan bukti yang wajar.
Klien dengan ini menyatakan telah memahami dan setuju bahwa tanggung jawab Dekoruma terbatas pada hal-hal sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan serta Perjanjian ini dan dengan demikian tidak meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Proyek sebagai akibat dari:
Kerusakan, kehilangan, dan/atau akibat-akibat lain yang ditimbulkan setelahnya karena kelalaian Klien;
Kerusakan, kehilangan, dan/atau akibat-akibat lain yang ditimbulkan setelahnya karena kelalaian Mitra;
Kecelakaan kerja yang terjadi dalam pelaksanaan Proyek yang merupakan tanggung jawab Mitra; dan/atau
Risiko yang terjadi di luar kendali Dekoruma, antara lain:
Kesalahan pemahaman mengenai Deskripsi Barang dan/atau Jasa yang disebabkan oleh kelalaian Klien;
Pembayaran yang dilakukan oleh Klien tanpa menggunakan metode sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (5) Perjanjian ini; dan/atau
Keterlambatan pembayaran oleh Klien sebagaimana ditentukan berdasarkan Perjanjian ini yang mengakibatkan keterlambatan waktu pelaksanaan Proyek.
PASAL 9
KORESPONDENSI DAN KOMUNIKASI
Pemberitahuan atau surat-menyurat antara Para Pihak berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dapat dilakukan melalui kurir, pos kilat tercatat, atau surat elektronik (e-mail) dan ditujukan ke alamat korespondensi yang terdaftar pada Proyek.
Pemberitahuan atau surat-menyurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dianggap telah diterima oleh salah satu Pihak, dengan ketentuan:
Pada tanggal penerimaan apabila dikirim melalui kurir, dibuktikan dengan tanggal yang tertera dalam bukti penerimaan.
Pada Hari Kerja ke-7 (ketujuh) apabila dikirim melalui pos kilat tercatat, dibuktikan dengan tanggal yang tertera pada resi pengiriman pos tercatat.
Pada tanggal pelaksanaan apabila dikirim melalui surat elektronik (e-mail), dibuktikan dengan penerimaan surat elektronik (e-mail) telah dikonfirmasi.
Segala perubahan yang dilakukan oleh salah satu Pihak terhadap alamat korespondensinya wajib diberitahukan kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya perubahan tersebut. Apabila terjadi perubahan alamat korespondensi yang tidak disertai dengan pemberitahuan kepada Pihak lainnya, maka segala kerugian yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab Pihak yang tidak melakukan pemberitahuan tersebut.
Klien yang telah memberikan identitas diri untuk menyetujui dan menandatangani Perjanjian ini merupakan pihak yang mempunyai kewenangan untuk berkomunikasi dengan Dekoruma dan memberikan keputusan atas segala hal terkait pelaksanaan Proyek yang perlu mendapatkan persetujuan dari Klien, termasuk memberikan persetujuan atas hasil pekerjaan dalam Proyek yang telah selesai dilaksanakan oleh Mitra. Apabila pemberian persetujuan dikuasakan oleh Klien kepada pihak lain, maka hal tersebut perlu dibuktikan dengan suatu kuasa tertulis yang bermeterai cukup yang diberikan oleh Klien kepada pihak yang bersangkutan.
Mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf (a) Perjanjian ini, maka segala komunikasi dan koordinasi dalam bentuk apapun dengan Mitra sehubungan dengan pelaksanaan Proyek hanya akan dilakukan oleh Dekoruma, dan dengan ini Klien memberikan kewenangan tersebut sepenuhnya kepada Dekoruma.
PASAL 10
GARANSI PEMELIHARAAN DAN GARANSI HARDWARE
Ketentuan mengenai Garansi Pemeliharaan adalah sebagai berikut:
Masa Garansi Pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal BAST ditandatangani oleh Para Pihak.
Ruang lingkup Garansi Pemeliharaan:
Mitra dan Dekoruma bertanggung jawab terhadap perbaikan apabila terjadi kerusakan Barang Custom dan/atau hasil pekerjaan sipil yang dilakukan oleh Mitra sesuai dengan BoQ yang disebabkan oleh kualitas dan bukan oleh kesalahan penggunaan.
Penyebab yang tidak dapat ditanggung dalam Garansi Pemeliharaan mengacu pada Garansi Jasa Desain Interior Dekoruma.
Garansi Pemeliharaan tidak meliputi Barang Langsung Beli yang ketentuan mengenai garansinya mengikuti kebijakan marketplace sebagaimana tercantum dalam Website Dekoruma, yaitu mengacu pada Perlindungan Produk Retail.
Klaim terhadap Garansi Pemeliharaan dapat dilakukan mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam kartu garansi mengenai Garansi Pemeliharaan yang diberikan kepada Klien setelah BAST ditandatangani oleh Para Pihak.
Ketentuan mengenai Garansi Hardware adalah sebagai berikut:
Masa Garansi Hardware adalah 2 (dua) tahun (730 (tujuh ratus tiga puluh) hari kalender) sejak tanggal BAST ditandatangani oleh Para Pihak.
Ruang lingkup Garansi Hardware mengacu pada Garansi Jasa Desain Interior Dekoruma.
Klaim terhadap Garansi Hardware dapat dilakukan mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam kartu garansi mengenai Garansi Hardware yang diberikan kepada Klien setelah BAST ditandatangani oleh Para Pihak.
PASAL 11
KEADAAN KAHAR
Keadaan kahar atau keadaan memaksa adalah suatu peristiwa atau keadaan yang terjadi di luar kehendak dan kekuasaan Para Pihak yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini dan mengakibatkan masing-masing Pihak terlambat atau tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh isi Perjanjian ini yang termasuk namun tidak terbatas pada peristiwa gempa bumi, angin ribut, badai, banjir, letusan gunung berapi, longsor, wabah seperti epidemi dan/atau pandemi, kebakaran, kerusuhan, demonstrasi, peperangan (baik yang dinyatakan atau tidak), invasi bersenjata (armed invasion), revolusi, blokade, pemberontakan, serangan, pemogokan, perubahan peraturan perundang-undangan atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai "Keadaan Kahar").
Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, maka Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Apabila Pihak yang mengalami Keadaan Kahar tidak atau terlambat memberikan pemberitahuan kepada Pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat ini, maka Keadaan Kahar tersebut dianggap tidak pernah terjadi.
Segala permasalahan yang timbul akibat terjadinya Keadaan Kahar akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mufakat.
PASAL 12
SANKSI
Sanksi atas Keterlambatan
Para Pihak dengan ini sepakat bahwa dalam hal Mitra terlambat menyelesaikan Proyek sesuai dengan jadwal yang telah disepakati yang bukan disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Mitra, maka Klien akan mendapat potongan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari dari sisa nilai pelaksanaan Proyek yang terlambat sampai dengan potongan maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai Proyek tersebut.
Para Pihak dengan ini sepakat bahwa dalam hal Klien tidak melakukan pembayaran atas tagihan yang diterbitkan oleh Dekoruma setelah 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal jatuh tempo, maka Dekoruma berhak memerintahkan Mitra untuk menghentikan pelaksanaan Proyek yang sedang berjalan sampai Klien menyelesaikan pembayaran atas tagihan tersebut.
Sanksi atas Penundaan Instalasi
Dekoruma
Dekoruma berhak mendapatkan pembayaran atas Holding Cost sebesar 1% (satu persen) per bulan dari total nilai Barang yang belum dikirim ke lokasi Proyek terhitung sejak tanggal jadwal Instalasi dan/atau Barang dari Mitra siap dikirim, apabila Klien melakukan penundaan Instalasi lebih dari 14 (empat belas) hari kalender.
Dekoruma wajib menyetujui permintaan penundaan Instalasi yang diajukan oleh Klien dengan jangka waktu maksimum 14 (empat belas) hari kalender dari jadwal Instalasi dan/atau Barang dari Mitra siap dikirim.
Klien
Klien dapat mengajukan permintaan penundaan Instalasi dengan jangka waktu maksimum 14 (empat belas) hari kalender dari jadwal Instalasi dan/atau Barang dari Mitra siap dikirim dengan tetap melakukan kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Perjanjian ini.
Klien wajib membayar biaya Holding Cost sebesar 1% (satu persen) per bulan dari total nilai Barang yang belum dikirim ke lokasi Proyek terhitung sejak tanggal jadwal Instalasi dan/atau Barang dari Mitra siap dikirim, apabila Klien melakukan penundaan Instalasi lebih dari 14 (empat belas) hari kalender.
Apabila masa penundaan Instalasi dari Klien melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender, maka Dekoruma tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi, dan apabila diperlukan adanya perbaikan maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Klien.
PASAL 13
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Setiap perselisihan yang terjadi antara Para Pihak yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan oleh Para Pihak melalui musyawarah untuk mufakat.
Apabila penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam hal perselisihan terjadi antara Klien dan Mitra, maka Dekoruma bertindak sebagai penengah dalam perselisihan tersebut dan berhak memberikan keputusan akhir.
PASAL 14
LAIN-LAIN
Apabila terdapat perubahan atau terdapat hal-hal yang belum jelas, belum diatur, atau tidak cukup diatur dalam Perjanjian ini, atau apabila salah satu Pihak gagal melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini, maka Para Pihak dapat mengatur lebih lanjut hal-hal tersebut secara musyawarah untuk mufakat dan hasilnya akan dituangkan secara tertulis yang disetujui dan ditandatangani oleh Para Pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Dalam hal suatu ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian ini dinyatakan sebagai tidak sah atau tidak dapat diberlakukan secara hukum, baik secara keseluruhan maupun sebagian, maka ketidakabsahan atau ketidakberlakuan tersebut hanya berkaitan pada ketentuan itu atau sebagian daripadanya saja, sedangkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini akan tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum sepenuhnya. Para Pihak selanjutnya sepakat bahwa terhadap ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat diberlakukan tersebut akan diganti dengan ketentuan yang sah menurut hukum dan sejauh serta sedapat mungkin mencerminkan maksud dan tujuan komersial dibuatnya ketentuan tersebut oleh Para Pihak.
Syarat dan Ketentuan secara mutatis mutandis berlaku bagi Perjanjian ini serta dokumen atau lampiran yang lahir atas dasar pelaksanaan Perjanjian ini dan menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam 1 (satu) atau beberapa rangkap salinan, di mana masing-masing salinan rangkap tersebut akan dianggap sebagai salinan asli dari Perjanjian ini dan seluruh salinan rangkap tersebut, secara bersama-sama, akan dianggap sebagai satu Perjanjian yang sama. Penandatanganan dalam 1 (satu) ataupun beberapa rangkap salinan tersebut akan menghasilkan dokumen yang memiliki kekuatan hukum dan membawa akibat hukum yang sama.