A. Syarat dan Ketentuan Umum

  1. Hanya berlaku bersama dengan pembelian produk furniture mulai dari harga Rp100.000 pada platform dekoruma.com dan Dekoruma Experience Center (DEC).
  2. Asuransi tidak dijual terpisah maupun menyusul setelah produk furniture diterima pelanggan.
  3. Voucher belanja tidak dapat digunakan pada pembelian asuransi.
  4. Premi asuransi yang perlu dibayarkan oleh pelanggan adalah 3% dari harga produk setelah discount -tidak termasuk potongan voucher belanja-.
  5. Nilai perlindungan atau pertanggungan klaim maksimal adalah sama dengan harga beli produk yang tertera di invoice pembelian.
  6. Proteksi pertanggungan berlaku selama 1 tahun, terhitung sejak barang diterima oleh pelanggan.
  7. Pembelian asuransi tidak dapat dibatalkan oleh pelanggan, kecuali pihak brand/merchant gagal memproses pesanan atau produk tidak diterima dalam keadaan baik oleh pelanggan.
  8. Pengembalian dana akibat pembatalan asuransi diproses bersama dengan pengembalian dana atas pesanan produk terkait sesuai dengan prosedur pengembalian dana yang berlaku.
  9. Polis dapat diterima oleh pelanggan paling cepat di hari yang sama setelah produk terkonfirmasi telah diterima oleh pelanggan di sistem dekoruma.
  10. Pelanggan dapat mengajukan klaim melalui form klaim asuransi furniture atau mengajukan melalui laman detail pesanan di aplikasi Dekoruma.
  11. Pelanggan dapat menghubungi Customer Service Dekoruma melalui email ke hello@dekoruma.com jika mengalami kesulitan dalam pengajuan klaim/penggantian klaim.

B. Cakupan Proteksi Kerusakan

  1. Asuransi furniture hanya menjamin pertanggungan atas setiap kerugian atau kerusakan akibat kecelakaan / ketidaksengajaan atau accidental damage.
  2. Asuransi tidak menanggung dan/atau melakukan penggantian kerugian atas:
    1. Biaya lain yang muncul di luar nilai pertanggungan maksimal yang tercantum di dalam polis asuransi,
    2. Penggantian objek pertanggungan yang tidak mengalami kerusakan akibat kecelakaan / ketidaksengajaan atau accidental damage atau rusak karena penggunaan produk dalam batas wajar/normal,
    3. Kerugian atau kerusakan yang bersifat konsekuensial,
    4. Segala kerusakan karena kondisi yang sudah ada sebelumnya.
  3. Klaim asuransi hanya dapat diproses apabila laporan atas kerugian atau kerusakan maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal kerugian terjadi.
  4. Lebih rinci, cakupan proteksi kerusakan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:


KondisiDitanggung
Kerusakan yang disebabkan oleh perakitan mandiriv
Kerusakan akibat terkena cairanv
Kerusakan akibat terkena apiv
Kerusakan atau kehilangan akibat pembongkaran propertiv
Kerusakan akibat bencana alamv
Kerusakan akibat kerusuhanv
Kerusakan yang diakibatkan ketidaksengajaan pelangganv
Kerusakan akibat pengirimanx
Kerusakan yang disebabkan perakitan oleh partner Jasa Rakit Dekorumax
Produk cacat/defect dari pabrikx
Kerusakan akibat perangx
Kerusakan akibat radiasi, termasuk di dalamnya nuklirx
Kerusakan mekanis, elektronik, atau listrik yang tidak disebabkan karena kerusakan pada objek pertanggunganx
Kerusakan berupa karat, atau oksidasi, lumut, jamur, ngengat, hama, serangga, perubahan warna, atau proses apapun yang meliputi pemanasan, pengeringan, pembersihan, pencelupan atau perubahan pada objek pertanggunganx
Kerusakan akibat aksi kondisi cahaya atau atmosfer atau kondisi yang berkembang secara bertahap, getaran, keausan, robekan dan/atau penyusutanx
Kerusakan yang diakibatkan kesengajaan oleh pelangganx


C. Klaim Asuransi

  1. Pelanggan dapat mengajukan klaim pada periode pertanggungan dengan membuat laporan melalui halaman detail pesanan di aplikasi Dekoruma  atau mengajukan klaim melalui form klaim asuransi furniture atau menghubungi Customer Service Dekoruma melalui e-mail ke hello@dekoruma.com.
  2. Nilai pertanggungan maksimal adalah sama dengan harga beli produk furniture setelah discount yang tertera di dalam invoice serta polis asuransi.
  3. Nilai penggantian kerugian disesuaikan dengan penilaian kerugian atau kerusakan produk dari proses taksasi yang dilakukan partner asuransi.
  4. Proses taksasi sepenuhnya dilakukan oleh partner asuransi Dekoruma dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan verifikasi data yang telah dilaporkan pelanggan ke pihak Dekoruma.
  5. Persetujuan dan hasil taksasi adalah sepenuhnya kewenangan dari partner asuransi Dekoruma.
  6. Pengajuan klaim pada partner asuransi terbagi menjadi 3 (tiga) kondisi kerusakan, yaitu:
    1. Klaim kerugian atau kerusakan karena perakitan (assembly)
      1. Khusus kerusakan yang disebabkan oleh perakitan mandiri oleh pelanggan hanya akan mendapatkan pertanggungan maksimal 25% dari nilai uang pertanggungan yang tercantum pada polis
      2. Klaim dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali untuk kerugian atau kerusakan sebagian, dengan ketentuan bahwa total nilai penggantian kerugian tidak lebih dari harga beli produk yang tercantum di dalam polis asuransi
    2. Klaim kerugian atau kerusakan sebagian
      1. Kerugian atau kerusakan pada produk yang tidak menyebabkan fungsi produk hilang atau tidak dapat digunakan kembali
      2. Nilai pertanggungan yang diberikan akan disesuaikan dengan kerugian atau kerusakan produk, berdasarkan penilaian atau taksasi dari partner asuransi.
      3. Klaim dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali untuk kerugian atau kerusakan sebagian, dengan ketentuan bahwa total nilai penggantian kerugian tidak lebih dari harga beli produk yang tercantum di dalam polis asuransi
    3. Klaim kerugian atau kerusakan total atau kehilangan pembongkaran
      1. Kerugian atau kerusakan sebagian pada produk dan menyebabkan hilangnya fungsi produk atau tidak dapat digunakan kembali
      2. Nilai pertanggungan yang diberikan adalah senilai dengan dengan harga beli produk yang tercantum di dalam polis asuransi
  7. Pelanggan wajib melengkapi dokumen berikut saat melakukan klaim asuransi:
SyaratKerugian/Kerusakan PerakitanKerugian/Kerusakan ParsialKerugian/Kerusakan Total
Foto Kartu Identitas  (ID Card)vvv
Foto Kerusakan pada Objek Pertanggungan (minimal 3 foto)vvv
Kronologi Kejadian Kerusakan dengan detail waktuvvv
Laporan Kepolisian*xxv
*Khusus kerugian yang disebabkan akibat kehilangan pembongkaran


D. Service Level Agreement 

  1. Pelanggan dapat mengajukan klaim asuransi atas kerugian atau kerusakan maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal kerugian terjadi.
  2. Pelanggan wajib melengkapi dokumen klaim yang sudah ditentukan, maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pelaporan klaim awal.
  3. Dokumen akan ditinjau dan diverifikasi selambat-lambatnya dalam 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen klaim dilengkapi.
  4. Partner asuransi akan memberikan keputusan atas persetujuan klaim maksimal 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
  5. Pergantian klaim atas kerugian atau kerusakan akan dilakukan maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah persetujuan atas klaim kerugian atau kerusakan diberikan oleh partner asuransi Dekoruma.


Tabel Rangkuman Service Level Agreement


ProsesDurasiKeterangan
Pelaporan Klaim30 (tiga puluh) hari kalenderTerhitung sejak tanggal kerugian atau kerusakan terjadi
Pelengkapan Dokumen Klaim30 (tiga puluh) hari kalenderTerhitung sejak tanggal pelaporan klaim
Peninjauan Dokumen Klaim3 (tiga) hari kerjaTerhitung sejak tanggal pelengkapan dokumen klaim yang dilakukan oleh pelanggan
Persetujuan Klaim5 (lima) hari kerjaTerhitung sejak  klaim diajukan dan dokumen klaim telah dinyatakan lengkap
Penggantian Kerugian14 (empat belas) hari kerjaTerhitung sejak klaim disetujui oleh Asuransi


E. Penggantian Kerugian

  1. Penggantian atas klaim kerugian atau kerusakan yang telah disetujui oleh partner asuransi akan diberikan dalam bentuk voucher belanja di Dekoruma, dengan ketentuan besaran voucher:
    1. Kerusakan karena perakitan  (assembly)
      1. Senilai kerusakan dari taksasi yang telah disetujui oleh partner asuransi Dekoruma
    2. kerusakan sebagian/parsial
      1. Senilai kerusakan dari taksasi yang telah disetujui oleh partner asuransi Dekoruma 
    3. Kerusakan total & kehilangan pembongkaran
      1. Senilai dengan dengan harga beli produk yang tercantum di dalam polis asuransi
  2. Voucher berlaku selama 6 bulan, terhitung sejak voucher diterbitkan.
  3. Voucher hanya dapat digunakan untuk 1 kali transaksi.
  4. Penggunaan voucher hanya dapat digunakan oleh pelanggan yang tersebut di dalam polis dan tidak dapat dipindahtangankan. 
  5. Voucher dapat digunakan untuk pembelian produk pada platform dekoruma.com dan Dekoruma Experience Center (DEC) tanpa minimum pembelian.