A. Syarat dan Ketentuan Umum

  1. Hanya berlaku bersama dengan pembelian produk furniture mulai dari harga Rp1.000.000 hingga Rp50.000.000 pada platform dekoruma.com, aplikasi Dekoruma, dan Dekoruma Experience Center (DEC).

  2. Asuransi tidak dijual terpisah maupun menyusul setelah produk furniture diterima pelanggan.

  3. Voucher belanja hanya memotong harga produk.

  4. Premi asuransi yang perlu dibayarkan oleh pelanggan adalah 2% dari harga produk setelah discount (tidak termasuk potongan voucher belanja).

  5. Nilai perlindungan atau pertanggungan klaim adalah 90% dari harga beli produk yang tertera di invoice pembelian.

  6. Garansi pertanggungan berlaku selama 1 tahun, terhitung sejak barang diterima oleh pelanggan.

  7. Pembelian asuransi tidak dapat dibatalkan oleh pelanggan, kecuali pihak brand/merchant gagal memproses pesanan atau produk tidak diterima dalam keadaan baik oleh pelanggan.

  8. Pengembalian dana akibat pembatalan asuransi diproses bersama dengan pengembalian dana atas pesanan produk terkait sesuai dengan prosedur pengembalian dana yang berlaku.

  9. Polis dapat diterima oleh pelanggan dalam bentuk elektronik melalui email paling cepat di hari yang sama setelah produk terkonfirmasi di sistem dekoruma telah diterima oleh pelanggan.

  10. Pelanggan dapat mengajukan klaim melalui form klaim asuransi furniture atau mengajukan melalui laman detail pesanan di aplikasi Dekoruma.

  11. Pelanggan dapat menghubungi Customer Service Dekoruma melalui email ke hello@dekoruma.com jika mengalami kesulitan dalam pengajuan klaim/penggantian klaim.

B. Cakupan Garansi Kerusakan

  1. Asuransi furniture menjamin pertanggungan atas kejadian yang berdampak pada hilangnya fungsi produk atau tidak dapat digunakan kembali, sesuai dengan kondisi sebagai berikut:

    Kondisi

    Ditanggung

    Kerusakan akibat terkena cairan

    ✔️

    Kerusakan akibat terkena api

    ✔️

    Kerusakan atau kehilangan akibat pembongkaran properti

    ✔️

    Kerusakan akibat bencana alam

    ✔️

    Kerusakan akibat kerusuhan

    ✔️

    Kerusakan yang diakibatkan ketidaksengajaan pelanggan

    ✔️

    Kerusakan akibat pengiriman

    Kerusakan yang disebabkan perakitan oleh partner Jasa Rakit Dekoruma

    Produk cacat/defect dari pabrik

    Kerusakan akibat perang

    Kerusakan akibat radiasi, termasuk di dalamnya nuklir

    Kerusakan mekanis, elektronik, atau listrik yang tidak disebabkan karena kerusakan pada objek pertanggungan

    Kerusakan berupa karat, atau oksidasi, lumut, jamur, ngengat, hama, serangga, perubahan warna, atau proses apapun yang meliputi pemanasan, pengeringan, pembersihan, pencelupan atau perubahan pada objek pertanggungan

    Kerusakan akibat aksi kondisi cahaya atau atmosfer atau kondisi yang berkembang secara bertahap, getaran, keausan, robekan dan/atau penyusutan

    Kerusakan yang diakibatkan kesengajaan oleh pelanggan



  2. Asuransi tidak menanggung dan/atau melakukan penggantian kerugian atas:

    1. Kerusakan yang diakibatkan kesengajaan oleh pelanggan

    2. Kerusakan yang biaya perbaikan/pemulihan termasuk suku cadangnya kurang dari 80%

    3. Biaya lain yang muncul di luar nilai pertanggungan maksimal yang tercantum di dalam polis asuransi.

    4. Penggantian objek pertanggungan yang tidak mengalami kerusakan akibat kecelakaan / ketidaksengajaan atau accidental damage atau rusak karena penggunaan produk dalam batas wajar/normal.

    5. Kerugian atau kerusakan yang bersifat konsekuensial.

    6. Segala kerusakan karena kondisi yang sudah ada sebelumnya.

C. Klaim Asuransi

  1. Pelanggan dapat mengajukan klaim pada periode pertanggungan dengan membuat laporan melalui halaman detail pesanan di aplikasi Dekoruma atau mengajukan klaim melalui form klaim asuransi furniture di sini atau menghubungi Customer Service Dekoruma melalui e-mail ke hello@dekoruma.com

  2. Nilai perlindungan atau pertanggungan klaim adalah 90% dari harga beli produk yang tertera di invoice pembelian.

  3. Nilai penggantian kerugian dapat dilakukan apabila kerusakan berdampak pada hilangnya fungsi produk atau tidak dapat digunakan kembali.

  4. Proses taksasi sepenuhnya dilakukan oleh partner asuransi Dekoruma dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan verifikasi data yang telah dilaporkan pelanggan ke pihak Dekoruma.

  5. Persetujuan pengajuan klaim asuransi adalah sepenuhnya kewenangan dari partner asuransi Dekoruma.

  6. Pengajuan klaim pada partner asuransi terbagi menjadi 3 (tiga) kondisi kerusakan, yaitu:

    1. Klaim kerugian

      1. Kerugian atau kerusakan pada produk yang menyebabkan fungsi produk hilang atau tidak dapat digunakan kembali

      2. Nilai pertanggungan yang diberikan adalah 90% dari harga beli produk yang tercantum di dalam polis asuransi

      3. Klaim hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali

  7. Pelanggan wajib melengkapi dokumen berikut saat melakukan klaim asuransi

    1. Foto Kartu Identitas (ID Card)

    2. Foto Kerusakan pada Objek Pertanggungan (minimal 3 foto)

    3. Kronologi Kejadian Kerusakan dengan detail waktu

    4. Laporan Kepolisian*
      (*) Khusus kerugian yang disebabkan akibat kehilangan

  8. Barang terkendala akan diambil oleh pihak asuransi setelah pengajuan klaim disetujui.


D. Service Level Agreement

  1. Pelanggan dapat mengajukan klaim asuransi atas kerugian atau kerusakan maksimal 14 (empat belas) hari setelah tanggal kerugian terjadi.

  2. Pelanggan wajib melengkapi dokumen klaim yang sudah ditentukan, maksimal 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal kerugian terjadi.

  3. Dokumen akan ditinjau dan diverifikasi selambat-lambatnya dalam 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen klaim dilengkapi.

  4. Pihak asuransi akan memberikan keputusan atas persetujuan klaim maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

  5. Penggantian klaim atas kerugian atau kerusakan akan dilakukan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah persetujuan atas klaim kerugian atau kerusakan diberikan oleh pihak asuransi

    Proses

    Durasi

    Keterangan

    Pelaporan Klaim

    14 (empat belas) hari kalender

    Terhitung sejak tanggal kerugian atau kerusakan terjadi

    Kelengkapan Dokumen Klaim

    90 (sembilan puluh) hari kalender

    Terhitung sejak tanggal pelaporan klaim

    Peninjauan Dokumen Klaim

    3 (tiga) hari kerja

    Terhitung sejak tanggal kelengkapan dokumen klaim yang dilakukan oleh pelanggan

    Persetujuan Klaim

    14 (empat belas) hari kerja

    Terhitung sejak klaim diajukan dan dokumen klaim telah dinyatakan lengkap

    Penggantian Kerugian

    30 (tiga puluh) hari kerja

    Terhitung sejak klaim disetujui oleh Asuransi



E. Penggantian Kerugian

  1. Penggantian atas klaim kerugian atau kerusakan yang telah disetujui oleh pihak asuransi akan diberikan dalam bentuk voucher belanja di Dekoruma senilai 90% dari harga beli produk yang tercantum di dalam polis asuransi

  2. Voucher berlaku selama 6 bulan, terhitung sejak voucher diterbitkan

  3. Voucher hanya dapat digunakan untuk 1 kali transaksi

  4. Penggunaan voucher hanya dapat digunakan oleh pelanggan yang tersebut di dalam polis dan tidak dapat dipindahtangankan

  5. Voucher dapat digunakan untuk pembelian produk pada platform dekoruma.com dan Dekoruma Experience Center (DEC) tanpa minimum pembelian